Maraknya Perjudian Di Desa Durin Simbelang Pancur Batu, Membuat Warga Resah

DETEKSI.co – Medan, Berdasarkan hasil pemantauan awak media hingga Selasa (6/7/2021) malam, praktik judi jenis dadu di Desa Durin Simbelang Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang masih tetap beroperasi.

Menurut informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebut namanya mengatakan pengelola sudah “main mata” dengan oknum aparat, sehingga lapak judi tersebut dapat berlangsung hingga sekarang.

Bahkan jika ada pengerebekkan dari pihak aparat, lokasi sudah sepi lantaran informasi penggrebekan sudah bocor terlebih dahulu.

Tindakan pengelola lapak perjudian ini jelas – jelas melecehkan aparat penegak hukum karena nekat melanggar undang undang sesuai Pasal 303 ayat (1) KUHP, berbunyi : Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

Namun pengelola perjudian jenis dadu di Desa Durin Simbelang Kecamatan Pancur Batu jelas jelas tidak menghiraukan undang-Undang Tersebut.

Warga pun bingung kenapa hal ini bisa terjadi. Padahal beberapa waktu lalu Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra tegas memerintahkan seluruh jajarannya termasuk Polrestabes Medan untuk membubarkan semua jenis kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan di tengah masa pandemi covid-19.

Kegiatan perjudian di Desa Durin Simbelang tersebut diduga sudah berlangsung hampir satu tahun dan belum pernah sekali pun polisi berhasil menangkap pemilik lokasi dan bandarnya.

“Nah, ada apa? Kenapa polisi tak pernah bisa menangkapnya? Tapi pertanyaan sebenarnya bukan itu. Tapi maukah polisi menangkapnya?,” ucap salah satu warga penuh kesal.

Hasil amatan awak media, untuk menuju ke lokasi perjudian nomor satu di Kawasan Deli Serdang ini, pengunjung harus membuka kaca mobil yang mana ada sebuah portal dijaga oleh sejumlah pria.

“Kami sih sebenarnya resah bang, karena banyak pemain judi yang datang dari luar daerah ke lokasi ini, untuk bermain judi dadu putar, banyak jenis perjudian di dalam, kami sebagai warga hanya bisa pasrah saja desa kami ini dijadikan lokasi judi, habis kami tidak berani melawan mereka, karena saya dapat kabar bahwa pengelola judi itu juga dekat dengan aparat dan petingginya,” ungkapnya.

” Lokalisasi judi tersebut hanya beroperasi pada malam hari, kalau kami sih warga setempat jangan di bawa bawa nama kami ya bang, karena kami takut kenapa kenapa, kalau bisa sih langsung dari Mabes Polri yang gerebek lokasi judi itu.” pungkasnya.

Ketika awak media mencoba menghubungi Iptu Amir Sitepu, Kanit Serse Polsek Pancur Batu guna meminta konfirmasi terkait perjudian di lokasi tersebut, hingga berita ini di turunkan belum mendapat jawaban.

Sementara sebelumnya, Dirkrimum Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat di konfirmasi wartawan Melalui Pesan Singkat mengatakan ” Nanti kita Selidiki dan akan kita tindak lanjuti “tutupnya. (sby)